Kamis, 30 Januari 2025

Press Release MPM

PRESS RELEASE
Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah

Temuan Investigasi: Dugaan Pelanggaran HAM Terstruktur dalam Proyek PIK2

Jakarta, 30 Januari 2025 – Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan kunjungan investigatif dan dialogis dengan para korban terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2. Dari hasil investigasi di lapangan, MPM PP Muhammadiyah menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi secara terstruktur dan massif.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan sejumlah aktor, termasuk pengusaha, aparat pemerintah desa, dan kelurahan yang secara sistematis menekan masyarakat agar menyerahkan lahan mereka dengan harga yang tidak adil.

Dampak Buruk bagi Nelayan dan Petani

Berdasarkan keterangan korban yang kami temui, nelayan setempat mengalami kesulitan untuk melaut akibat pembatasan akses, sementara para petani kehilangan sumber daya untuk bertani karena aliran sungai yang biasa digunakan untuk irigasi sawah sengaja ditutup. Akibatnya, banyak petani terpaksa menjual lahan mereka dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah nilai wajar.

“Jika aliran sungai terhenti, lahan tentu tak bisa lagi digarap, akhirnya dijual dengan cara terpaksa. Hal ini juga terkonfirmasi dengan para petani korban Proyek PIK2 ini,” ungkap Himawan, Ketua Divisi Advokasi MPM PP Muhammadiyah.

Paksaan Penjualan Lahan dengan Harga Murah

Investigasi juga menemukan bahwa masyarakat dipaksa menjual lahan dengan harga Rp 50.000 per meter persegi, yang sangat merugikan mereka. Lebih parah lagi, perangkat desa dan lurah disebut terlibat aktif dalam menekan warga agar menandatangani kesepakatan penjualan tanah tersebut.

Keserakahan pengusaha selalu menimbulkan banyak korban. Selain menghentikan perekonomian nelayan dan petani, konflik sosial juga timbul di antara warga akibat praktik adu domba,” tegas Himawan.

MPM PP Muhammadiyah Mendesak Pemerintah Bertindak

MPM PP Muhammadiyah menegaskan bahwa proyek pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan guna:

  1. Menghentikan segala bentuk pemaksaan terhadap masyarakat dalam penjualan lahan.
  2. Membuka kembali akses irigasi dan perairan bagi petani dan nelayan.
  3. Melakukan investigasi independen terhadap dugaan keterlibatan perangkat desa dan lurah dalam praktik pemaksaan penjualan tanah.
  4. Menjamin hak-hak masyarakat terdampak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial.

Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat kecil tidak terabaikan dalam setiap proyek pembangunan.

Hormat kami,
Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sabtu, 11 Januari 2025

BUKAN PAGEBLUG

BUKAN PAGEBLUG

"Pak Bei, rupanya bangsa kita ini memang sudah kebangetan dzalimnya, ya," Narjo mengawali obrolannya setelah nyeruput kopi yang baru disuguhkan Pak Bei.

"Dhalim? Memangnya ada apa, Kang?," Pak Bei memancing sahabatnya bercerita. Pak Bei sudah hafal, loper koran senior satu ini memang unik. Dia punya daya rekam yang bagus dari berita-berita koran yang diantarkannya ke pelanggan setiap pagi. Analisisnya kritis, sering tak terduga, dan sok usil.

"Pemerintahan baru Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan janji-janji politik di 100 hari pertamanya
Tiba-tiba sudah dihadang pageblug lagi ini."

Sudah lama Pak Bei tidak mendengar istilah pageblug. Itu kosa kata bahasa Jawa, merujuk pada suatu situasi yang sangat genting dan mencekam, biasanya berupa wabah penyakit yang meluas dengan cepat dan menyebabkan dampak buruk yang luar biasa besar pada masyarakat. Istilah ini juga sering dihubungkan dengan bencana atau musibah yang terjadi secara merata, menimbulkan rasa takut yang mendalam dan kekhawatiran yang menyeluruh di tengah masyarakat. Pandemi covid-19 yang berdampak luar biasa itu dapat disebut pageblug. Tetapi, dulu istilah itu bahkan nyaris tak terdengar, kalah populer dengan istilah pandemi. Semua orang paham istilah pandemi.

"Ada pageblug apa sekarang, Kang?"

"Penyakit Mulut dan Kuku alias PMK mewabah lagi sejak November lalu, Pak Bei. Ribuan sapi di Jateng, Jatim, dan DIY sudah kena. Ratusan ekor mati. Ada yang sempat disembelih dan bisa dimakan dagingnya, tapi juga banyak yang mati dan harus dikubur, tidak bisa dimakan. Beberapa Kabupaten terpaksa menutup pasar sapinya. Lockdown.

"Wabah PMK datang lagi, Kang? Kasihan para petani, ya. Itu kan tabungan mereka yang sewaktu-waktu bisa diuangkan bila butuh biaya besar."

"Betul, Pak Bei. Itu yang sapi pedaging. Biasanya para petani punya 2-3 ekor di kandang sebagai tabungan. Lha yang sapi susu atau sapi perah? Itu penghidupan sehari-hari para peternak. Kalau wabah PMK tidak bisa teratasi, itu akan jadi pageblug. Dampaknya akan  sangat banyak."

"Apa Pemerintah belum mengambil langkah-langkah penanganan dan pengendalian to, Kang? Pasti sudah, kan?"

"Ya sudah, Pak Bei. Sudah digencarkan vaksinasi pada ribuan sapi di berbagai daerah."

"Berarti sudah aman to, Kang?"

"Aman bagaimana? Stok vaksin di Pemerintah tidak mencukupi untuk seluruh populasi sapi yang ada. Stok terbatas. Kita tidak tahu apakah vaksin itu memang belum bisa diproduksi sendiri di dalam negeri dan harus impor dari negara lain."

"Terus, Kang..."

"Di sisi lain, petani-peternak kita juga tidak gampang digiring supaya memvaksin sapinya dengan berbagai alasan. Ada yang beralasan karena mahal harganya. Dan yang lebih mengkhawatirkan, ternyata banyak juga petani yang tidak percaya dengan vaksin PMK. Bahkan, mereka curiga PMK itu hanya akal-akalan para pemain bisnis besar persapian. Sapi-sapi petani kita sengaja tidak boleh berkembang agar mereka dapat leluasa mengimpor sapi dari Australia dan Selandia Baru dengan alasan untuk menucukupi kebutuhan daging dan susu sapi."

"Petani kita kok sampai berpikiran begitu ya, Kang?"

"Ya bagaimana petani gak curiga, Pak Bei? Kabanya banyak sapi setelah divaksin malah jadi melemah dan beberapa hari kemudian wassalam, mati."

"Masa begitu, Kang?"

"Nyatanya kabar itu yang berkembang di desa-desa kok, Pak Bei. Makanya banyak petani enggan dan menolak himbauan vaksin PMK."

"Mungkin itu problem komunikasi Pemerintah pada petani, Kang. Kurang efektif, kurang persuasif."

"Tampaknya memang begitu, Pak Bei. Gak seperti jaman pandemi covid-19. Semua instansi gugur-gunung melakukan sosialisasi dan vaksinasi. Sekarang sosialisai vaksin PMK cuma dari Dinas Pertanian, khususnya Bagian Peternakan dan melibatkan para dokter hewan dan mantri hewan. Tidak optimal dan belum efektif. Setiap hari kita mendengar kabar sapi-sapi ndeprok karena PMK."

"Menurut Kang Narjo bagaimana mestinya yang dilakukan Pemerintah?"

"Lakukan gugur-gunung vaksinasi."

"Caranya?"

"Libatkan semua Babinsa dan Babinkamtibmas agar para petani manut, mau divaksin sapinya."

"Maksudmu petani dibuat takut seperti jaman Orde Baru dulu, Kang?"

"Demi menyelamatkan keadaan ya gak apa-apa, Pak Bei."

"Gak bisa, Kang. Jaman sudah berubah. Rakyat tidak bisa lagi ditakut-takuti dan diancam-ancam. Pasti mereka akan melawan, bagaimana pun caranya."

"Melawan pakai apa? Lha wong mereka pasti eman kalau sapi-sapinya ngglethak tidak tertolong, kok."

"Kang, sekarang semua orang pegang gadget, lho. Kalau ada aparat yang main ancam, bisa direkam dan diviralkan. Ambyar kabeh, Kang."

"Iya juga, ya. Atau coba Pemerintah melibatkan pada Kyai dan Ustadz. Mereka kan punya bahasa yang dapat diterima umat."

"Sayangnya Kyai dan Ustadz banyak yang kurang peka terhadap masalah-masalah riil pada umatnya, Kang. Tentu mereka kesulitan mau ngomong apa tentang PMK."

"Pak Bei mungkin pernah mendengar cerita ini. Dulu, ketika Gunung Merapi meletus tahun 2010 dan wedus gembel meluluh-lantakkan apa saja di lereng Merapi, banyak sapi milik petani-peternak yang jadi korban. Menurut sumber terpercaya, setelah dihitung, ternyata jumlah sapi yang mati ada 2,5% dari seluruh populasi sapi di kawasan lereng Gunung Merapi."

"Apa hubungannya, Kang?"

"Pak Bei ini bagaimana, to? Masa gak mudheng. Tuhan memerintahkan kita mengeluarkan zakat 2,5% dari kekayaan kita, kan."

"Ooh maksudmu para petani-peternak perlu disadarkan agar mau membayar zakat 2,5% dari nilai/harga sapi-sapinya, begitu?"

"Mungkin itu salah satu solusi yang bisa kita tawarkan, Pak Bei."

"Bagus itu. Aku mathuk, setuju."

"Tapi para Kyai dan Ustadz memang perlu belajar dulu memahami problem-problem riil umatnya, Pak Bei? Mereka perlu tahu apa itu PMK. Mereka perlu tahu cara merawat sapi, menjaga kebersihan kandang, dan sebagainnya. Itu penting agar bahasanya bisa lebih jangkep dan fasih sehingga digugu para petani. Tidak asal membacakan dalil terkait kewajiban zakat."

"Kita tunggu saja dulu apa langkah Pemerintah untuk mengatasai keadaan ini, Kang. Semoga ini penyakit biasa yang bisa diatasi, bukan pageblug.

"Aamiin. Ya sudah aku pamit dulu, Pak Bei. Sudah malam. Makasih untuk kopi dan waktunya, ya."

Kang Norjo meninggalkan Ndalem Pak Bei dengan motor Supra-X andalannya. Loper koran senior yang kritis, sok usil, dan bersahaja.


#serialpakbei
#wahyudinasution


























Kamis, 02 Januari 2025

IRONI BPD

Ironi BPD dalam Pemerintahan Desa: Antara Amanat UU dan Minimnya Dukungan Anggaran

Oleh: Wahyudi Nasution
Pemerhati Sosial-Ekonomi-Budaya, Tinggal di Klaten


Pendahuluan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah elemen vital dalam sistem pemerintahan desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD berperan strategis sebagai pengawas kinerja kepala desa (Kades), penyalur aspirasi masyarakat, serta mitra dalam pengambilan keputusan penting, termasuk pengesahan APBDes. Sayangnya, ironi besar mencuat ketika tugas dan kewenangan BPD diatur dengan tegas, tetapi dukungan anggaran untuk honorarium dan fasilitas kerjanya tidak memiliki regulasi yang jelas.


Ketimpangan Regulasi Antara Kades dan BPD

Regulasi saat ini menunjukkan adanya ketimpangan mencolok antara Kades dan perangkat desa dengan BPD:

Kades dan Perangkat Desa: Penghasilan tetap, tunjangan, dan fasilitas mereka dijamin oleh regulasi seperti PP No. 11 Tahun 2019, yang menetapkan gaji minimal setara PNS golongan II/a. Anggaran ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

BPD: Tidak ada standar minimal honorarium atau fasilitas kerja yang dijamin secara nasional. Besaran honorarium hanya bergantung pada kemampuan keuangan desa, terutama Pendapatan Asli Desa (PAD).


Akibatnya, desa-desa dengan PAD rendah sering kali tidak mampu memberikan honorarium layak kepada anggota BPD. Bahkan, dalam beberapa kasus, honorarium untuk BPD ditiadakan, dengan dalih tidak ada dasar hukum yang mengharuskannya.


Dampak Ketidakjelasan Regulasi

Ketakutan Kades dalam Penyusunan APBDes

Ketidakjelasan regulasi membuat Kades enggan mengalokasikan anggaran untuk BPD dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini dipicu oleh beberapa faktor:

1. Tidak Ada Landasan Hukum Kuat
Penyusunan APBDes membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk setiap pengeluaran. Karena honorarium BPD tidak diatur dalam regulasi nasional, Kades khawatir penganggaran tersebut menjadi temuan hukum di kemudian hari.

2. Takut Teguran dari Pemerintah Daerah
Evaluasi APBDes oleh kecamatan atau kabupaten sering kali menghindari alokasi anggaran yang tidak memiliki landasan eksplisit, membuat Kades ragu untuk mengusulkannya.

3. Risiko Penolakan dalam Musdes
Dalam Musyawarah Desa (Musdes), draf APBDes yang tidak didukung regulasi jelas dapat memicu perdebatan atau penolakan, sehingga Kades lebih memilih menghindari penganggaran untuk BPD.


Melemahkan Fungsi BPD

Minimnya anggaran untuk BPD berdampak langsung pada kinerja lembaga ini:

Tidak Ada Honorarium Layak 
Di banyak desa, anggota BPD bekerja tanpa insentif yang sepadan sehingga sulit memotivasi mereka untuk menjalankan tugas secara optimal.

Minim Fasilitas Kerja 
Ketiadaan ruang kerja, alat tulis kantor, atau biaya operasional membuat BPD kesulitan menjalankan tugas mereka.

Ketergantungan pada Kades Tanpa anggaran mandiri, BPD kerap bergantung pada kebijakan Kades, yang melemahkan independensi mereka sebagai lembaga pengawas.


Perbandingan dengan Standar Upah Pekerja Lainnya

Jika pekerja pabrik dijamin kesejahteraannya melalui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), anggota BPD, yang memiliki tugas strategis dalam pemerintahan desa, justru tidak memiliki standar minimal honorarium.

UMK untuk Pekerja Pabrik Diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

BPD Tanpa Standar Minimal Honorarium mereka bergantung sepenuhnya pada kemampuan keuangan desa.


Ironi ini mencerminkan ketidakadilan dalam penghargaan atas kerja keras yang dilakukan anggota BPD.


Mengapa Standar Minimal Honorarium BPD Diperlukan?

1. Keselarasan dengan Peran Strategis
Sebagai pengawas pemerintahan desa dan penyalur aspirasi masyarakat, anggota BPD membutuhkan penghargaan yang setara dengan tanggung jawab mereka.

2. Motivasi dan Kinerja Optimal
Honorarium yang layak akan memacu anggota BPD untuk bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya.

3. Pencegahan Ketimpangan Antar-Desa
Dengan adanya standar minimal, desa-desa dengan PAD rendah tidak lagi kesulitan memberikan honor yang layak.


Rekomendasi Solusi

1. Penetapan Standar Minimal Honorarium
Pemerintah pusat perlu menetapkan honor minimal untuk anggota BPD, misalnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.

2. Penggunaan Dana Desa untuk Honor BPD
Sebagian Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) dapat diarahkan untuk honorarium BPD, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada PAD.

3. Revisi Regulasi Keuangan Desa
Revisi undang-undang atau peraturan pemerintah diperlukan untuk menjadikan honorarium BPD sebagai salah satu prioritas dalam APBDes.

4. Skema Insentif Berbasis Kinerja
Pemerintah dapat memberikan insentif tambahan bagi BPD yang menunjukkan kinerja unggul dalam pengawasan anggaran atau pengelolaan konflik desa.

5. Penguatan Peran Musdes
Anggota BPD harus lebih proaktif memperjuangkan alokasi anggaran dalam Musdes, dengan membangun komunikasi yang efektif dengan Kades dan masyarakat.


Penutup

Keberadaan BPD adalah amanat undang-undang yang bertujuan menciptakan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Namun, tanpa dukungan finansial dan fasilitas kerja yang memadai, fungsi BPD sulit berjalan optimal. Ketidakjelasan regulasi ini menciptakan ironi mendalam: pemerintah mendorong otonomi desa, tetapi kurang bertanggung jawab dalam memastikan kesejahteraan lembaga pengawasnya.

Dengan regulasi yang lebih adil dan dukungan anggaran yang memadai, ironi ini dapat diakhiri, dan BPD dapat menjadi lembaga yang kuat, independen, dan efektif dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik. Sudah saatnya pemerintah bertindak, karena kesejahteraan BPD adalah kunci bagi kemajuan desa.

Klaten, 2 Januari 2025