Ironi BPD dalam Pemerintahan Desa: Antara Amanat UU dan Minimnya Dukungan Anggaran
Oleh: Wahyudi Nasution
Pemerhati Sosial-Ekonomi-Budaya, Tinggal di Klaten
Pendahuluan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah elemen vital dalam sistem pemerintahan desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD berperan strategis sebagai pengawas kinerja kepala desa (Kades), penyalur aspirasi masyarakat, serta mitra dalam pengambilan keputusan penting, termasuk pengesahan APBDes. Sayangnya, ironi besar mencuat ketika tugas dan kewenangan BPD diatur dengan tegas, tetapi dukungan anggaran untuk honorarium dan fasilitas kerjanya tidak memiliki regulasi yang jelas.
Ketimpangan Regulasi Antara Kades dan BPD
Regulasi saat ini menunjukkan adanya ketimpangan mencolok antara Kades dan perangkat desa dengan BPD:
Kades dan Perangkat Desa: Penghasilan tetap, tunjangan, dan fasilitas mereka dijamin oleh regulasi seperti PP No. 11 Tahun 2019, yang menetapkan gaji minimal setara PNS golongan II/a. Anggaran ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
BPD: Tidak ada standar minimal honorarium atau fasilitas kerja yang dijamin secara nasional. Besaran honorarium hanya bergantung pada kemampuan keuangan desa, terutama Pendapatan Asli Desa (PAD).
Akibatnya, desa-desa dengan PAD rendah sering kali tidak mampu memberikan honorarium layak kepada anggota BPD. Bahkan, dalam beberapa kasus, honorarium untuk BPD ditiadakan, dengan dalih tidak ada dasar hukum yang mengharuskannya.
Dampak Ketidakjelasan Regulasi
Ketakutan Kades dalam Penyusunan APBDes
Ketidakjelasan regulasi membuat Kades enggan mengalokasikan anggaran untuk BPD dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini dipicu oleh beberapa faktor:
1. Tidak Ada Landasan Hukum Kuat
Penyusunan APBDes membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk setiap pengeluaran. Karena honorarium BPD tidak diatur dalam regulasi nasional, Kades khawatir penganggaran tersebut menjadi temuan hukum di kemudian hari.
2. Takut Teguran dari Pemerintah Daerah
Evaluasi APBDes oleh kecamatan atau kabupaten sering kali menghindari alokasi anggaran yang tidak memiliki landasan eksplisit, membuat Kades ragu untuk mengusulkannya.
3. Risiko Penolakan dalam Musdes
Dalam Musyawarah Desa (Musdes), draf APBDes yang tidak didukung regulasi jelas dapat memicu perdebatan atau penolakan, sehingga Kades lebih memilih menghindari penganggaran untuk BPD.
Melemahkan Fungsi BPD
Minimnya anggaran untuk BPD berdampak langsung pada kinerja lembaga ini:
Tidak Ada Honorarium Layak
Di banyak desa, anggota BPD bekerja tanpa insentif yang sepadan sehingga sulit memotivasi mereka untuk menjalankan tugas secara optimal.
Minim Fasilitas Kerja
Ketiadaan ruang kerja, alat tulis kantor, atau biaya operasional membuat BPD kesulitan menjalankan tugas mereka.
Ketergantungan pada Kades Tanpa anggaran mandiri, BPD kerap bergantung pada kebijakan Kades, yang melemahkan independensi mereka sebagai lembaga pengawas.
Perbandingan dengan Standar Upah Pekerja Lainnya
Jika pekerja pabrik dijamin kesejahteraannya melalui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), anggota BPD, yang memiliki tugas strategis dalam pemerintahan desa, justru tidak memiliki standar minimal honorarium.
UMK untuk Pekerja Pabrik Diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
BPD Tanpa Standar Minimal Honorarium mereka bergantung sepenuhnya pada kemampuan keuangan desa.
Ironi ini mencerminkan ketidakadilan dalam penghargaan atas kerja keras yang dilakukan anggota BPD.
Mengapa Standar Minimal Honorarium BPD Diperlukan?
1. Keselarasan dengan Peran Strategis
Sebagai pengawas pemerintahan desa dan penyalur aspirasi masyarakat, anggota BPD membutuhkan penghargaan yang setara dengan tanggung jawab mereka.
2. Motivasi dan Kinerja Optimal
Honorarium yang layak akan memacu anggota BPD untuk bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya.
3. Pencegahan Ketimpangan Antar-Desa
Dengan adanya standar minimal, desa-desa dengan PAD rendah tidak lagi kesulitan memberikan honor yang layak.
Rekomendasi Solusi
1. Penetapan Standar Minimal Honorarium
Pemerintah pusat perlu menetapkan honor minimal untuk anggota BPD, misalnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.
2. Penggunaan Dana Desa untuk Honor BPD
Sebagian Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) dapat diarahkan untuk honorarium BPD, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada PAD.
3. Revisi Regulasi Keuangan Desa
Revisi undang-undang atau peraturan pemerintah diperlukan untuk menjadikan honorarium BPD sebagai salah satu prioritas dalam APBDes.
4. Skema Insentif Berbasis Kinerja
Pemerintah dapat memberikan insentif tambahan bagi BPD yang menunjukkan kinerja unggul dalam pengawasan anggaran atau pengelolaan konflik desa.
5. Penguatan Peran Musdes
Anggota BPD harus lebih proaktif memperjuangkan alokasi anggaran dalam Musdes, dengan membangun komunikasi yang efektif dengan Kades dan masyarakat.
Penutup
Keberadaan BPD adalah amanat undang-undang yang bertujuan menciptakan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Namun, tanpa dukungan finansial dan fasilitas kerja yang memadai, fungsi BPD sulit berjalan optimal. Ketidakjelasan regulasi ini menciptakan ironi mendalam: pemerintah mendorong otonomi desa, tetapi kurang bertanggung jawab dalam memastikan kesejahteraan lembaga pengawasnya.
Dengan regulasi yang lebih adil dan dukungan anggaran yang memadai, ironi ini dapat diakhiri, dan BPD dapat menjadi lembaga yang kuat, independen, dan efektif dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik. Sudah saatnya pemerintah bertindak, karena kesejahteraan BPD adalah kunci bagi kemajuan desa.
Klaten, 2 Januari 2025
Tidak ada komentar:
Posting Komentar