Jumat, 07 Februari 2025

BELO MELU SETON

BELO MELU SETON

Ada banyak istilah dan ungkapan dalam bahasa Jawa yang sudah lama tidak terdengar diucapkan orang. Anak-anak Jawa sekarang, generasi millenial dan Z, tentu banyak yang tidak paham istilah 'belo melu seton', misalnya. Mendengar saja belum pernah. Beruntung dulu waktu kecil Pak Bei sering ikut nonton pementasan kethoprak melalui siaran TVRI Yogyakarta di TV milik tetangga setiap malam Rabu. Dari menonton teater tradisional berbahasa Jawa itulah anak-anak generasi Pak Bei mendapatkan banyak tambahan kosa kata bahasa Jawa, di samping juga mengenal sejarah dan para tokoh kerajaan masa lalu.

"Jaman sekarang kok masih ada 'belo melu seton' ya, Pak Bei," kata Kang Narjo yang pagi ini sengaja mampir minta kopi. Biasanya Kang Narjo hanya lewat saja sejak Pak Bei berhenti langganan koran. Tapi pagi ini dia tiba-tiba datang memarkir motor dengan muatan tumpukan koran yang tidak seberapa banyak. Mampir ngopi, begitu katanya.

'Belo melu seton' apa maksudmu, Kang?," tanya Pak Bei memancing Kang Narjo.

"Belo itu anak jaran, kuda. Ingat kan, Pak Bei?"

"Ya ingat, Kang."

"Melu artinya ikut."

"Iya paham."

"Seton dari kata Setu atau Sabtu, nama hari."

"Iya tahu. Terus apa maksudnya?"

"Dulu di jaman kerajaan, sejak Kediri, Daha, Majapahit, Demak, hingga Mataram, setiap hari Sabtu ada gladen, latihan berkuda yang diikuti oleh para pejabat dan semua prajurit. Mereka mengasah ketrampilan berperang, menunggang kuda sambil melempar tombak atau panah. Masyarakat pun tumplek-blek menonton pertunjukan gratis itu setiap hari Sabtu."

"Iya, sejarahnya memang begitu."

"Di antara kuda-kuda yang gagah dipakai gladen, tidak jarang ada beberapa belo, anak-anak kuda, yang ikut berlarian dan melompat-lompat lucu. Pemandangan itu menjadi hiburan tersendiri bagi anak-anak kecil yang ikut menonton."

"Bisa dibayangkan, Kang, tentu anak-anak kecil lebih suka melihat belo-belo yang lucu itu."

"Dari situlah maka ada ungkapan 'belo melu seton'. Itu ungkapan analogis, Pak Bei."

"Analogis bagaimana maksudmu?"

"Seorang raja kan biasanya punya anak laki-laki yang dipersiapkan untuk meneruskan tahtanya bila raja sudah mangkat, meninggal. Anak itu bisanya dipanggil Kanjeng Pangeran."

"Raja menyiapkan kader penerusnya ya, Kang."

"Si Pangeran itu sejak kecil sudah diikutkan gladen, latihan menunggang kuda dan mengunakan senjata. Di hari biasa juga dilatih ikut mengurusi berbagai kegiatan kerajaan. Semacam 'magang' kalau istilah jaman sekarang."

"Sejak kecil sudah ikut berlatih mengurus kerajaan ya, Kang."

"Iya, Pak Bei. Tapi semua orang bisa memaklumi. Salah pun dimaklumi. Namanya juga Pangeran, anak raja yang memang dipersiapkan akan menjadi raja."

"Tidak ada orang berani protes ya, Kang."

"Tidak ada yang protes, Pak Bei. Justru semua pejabat keraton seakan berebut untuk bisa membantu si Pangeran itu. Semua ingin menunjukkan loyalitasnya pada Raja junjungannya. Apapun akan mereka lakukan demi menyenangkan hati Raja dan Pangeran."

"Tapi itu kan sejarah jaman Kerajaan, Kang. Tentunya di jaman Republik tidak ada lagi."

"Seharusnya..."

"Seharusnya, bagaimana maksudmu?"

"Setahuku jaman sekarang ini juga masih ada, Pak Bei. Lucu, kan..."

"Di mana?"

"Iyak, Pak Bei ini lho..." kata Kang Narjo sambil senyum-senyum, berdiri, mengulurkan tangannya ngajak salaman, sambil berbisik "Belo melu seton tapi resmi, Pak Bei."

"Loh, mau ke mana, Kang?"

"Aku kan harus melanjutkan tugas negara."

"Ooh ya sudah sana. Hati-hati di jalan."

Kang Narjo langsung menunggang motornya keluar dari Ndalem Pak Bei, mengantar koran pagi ke rumah-rumah pelanggannya yang masih setia.

#serialpakbei
#wahyudinasution
















Kamis, 06 Februari 2025

RILIS: PANEN PADI SEHAT DI LEBONG, BENGKULU

PRESS RELEASE


Panen Padi Sehat di Lebong: Langkah Nyata Menuju Pusat Produksi Beras Sehat di Bengkulu

Lebong, 5 Februari 2025 – Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Lebong sukses menggelar Panen Padi Sehat di Kampung Jawa, Lebong. Acara ini menjadi bukti nyata keberhasilan petani dalam menerapkan metode pertanian organik berbasis Jajar Legowo 2:1 dan penggunaan pupuk organik cair Jatam-Pro, yang terbukti meningkatkan hasil panen secara signifikan.

Acara ini dihadiri oleh Ketua MPM PP Muhammadiyah Dr. M. Nurul Yamin, Dewan Pakar MPM PP Ir. Syafii Latuconsina, Wakil Ketua JATAM Pusat Wahyudi Nasution, serta jajaran PWM Bengkulu, PDM Lebong, TNI-Polri, dan Calon Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lebong. Ratusan petani dan buruh tani turut serta dalam panen ini, menjadi saksi keberhasilan metode pertanian sehat yang diterapkan di lahan seluas satu hektar.

Dukungan Pemerintah untuk Lebong sebagai Pusat Produksi Beras Sehat

Dalam sambutannya, Calon Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lebong, Bambang Agus Suprabudi, mengapresiasi gerakan Muhammadiyah dalam sektor pertanian melalui MPM dan JATAM. Ia menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya ini dengan berkoordinasi langsung dengan Bupati Terpilih Kabupaten Lebong.

"Saya sangat mengapresiasi inisiatif Muhammadiyah dalam mendukung petani dan mewujudkan Lebong sebagai pusat produksi beras sehat di Provinsi Bengkulu. InsyaAllah, saya bersama Bupati Terpilih akan berkoordinasi untuk mendukung penuh program ini," ujarnya.

Keunggulan Sistem Jajar Legowo 2:1 dan Jatam-Pro

Pemilik lahan, Bapak Zulfahmi, menjelaskan bahwa padi varietas Zizania yang ditanam menggunakan sistem Jajar Legowo 2:1—sesuai arahan Buya Syafi’i Latuconsina—berhasil menghasilkan 11 ton per hektar, naik 5 ton dibanding sistem tegel yang rata-rata hanya 6 ton per hektar.

"Kami menggunakan pupuk organik cair Jatam-Pro 100%, tanpa pupuk kimia dan pestisida sama sekali. Hasilnya di luar dugaan kami. Alhamdulillah, beras kami jadi sehat dan bebas dari bahan kimia," ujar Zulfahmi.

Sistem Jajar Legowo 2:1 memungkinkan jumlah tanaman mencapai 333.000 batang per hektar, dengan 10-12 anakan per rumpun, yang berkontribusi pada peningkatan produktivitas secara alami.

Dewan Pakar MPM PP Muhammadiyah, Ir. Syafii Latuconsina, menegaskan bahwa Jatam-Pro tidak hanya cocok untuk tanaman padi, tetapi juga tanaman hortikultura dan perkebunan seperti kelapa sawit.

"Namun perlu dipahami bahwa Jatam-Pro ini hanya untuk kalangan sendiri, yakni anggota Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM). Tidak kita jual di luar anggota JATAM," tandasnya.

Lelang Panen: Beras Sehat Muhammadiyah Disambut Antusias

Dalam kesempatan ini, panitia juga menggelar pelelangan hasil panen padi, yang mendapat sambutan antusias dari para tamu undangan. Beberapa institusi dan tokoh yang langsung memesan beras sehat Muhammadiyah antara lain:

  • Universitas Muhammadiyah Bengkulu: 1 ton
  • PWM Bengkulu: 500 kg
  • Calon Wakil Bupati Terpilih: 500 kg
  • Beberapa tamu lainnya memesan dalam jumlah 100 kg, 200 kg, dan 50 kg

Antusiasme peserta lelang menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap beras sehat yang dihasilkan melalui metode organik dan tanpa bahan kimia.

Lebong Menuju Kemandirian Pangan Berkelanjutan

Ketua MPM PP Muhammadiyah, Dr. M. Nurul Yamin, menegaskan bahwa Muhammadiyah siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menjadikan Lebong sebagai pusat produksi beras sehat dan pembelajaran pertanian terpadu di Bengkulu.

"Saya mendorong MPM PDM dan Pengurus JATAM Kabupaten Lebong agar siap berkolaborasi, baik dengan jajaran internal Persyarikatan maupun dengan pihak luar, termasuk Pemerintah Kabupaten Lebong," tegasnya.

Keberhasilan panen ini menjadi titik awal dalam membangun ekosistem pertanian sehat yang berorientasi pada kemandirian petani dan ketahanan pangan nasional. Melalui Jama'ah Tani Muhammadiyah (JATAM), pendampingan akan terus dilakukan agar semakin banyak petani beralih ke metode pertanian organik yang lebih produktif dan ramah lingkungan.

#PanenPadiSehat #JajarLegowo 

#JatamPro #LebongPusatBerasSehat #MuhammadiyahUntukPetani

Kontak Media:

Shalahuddin Al-Khidhr, Ketua MPM PDM Lebong, HP: 0821-7701-1111

Kamis, 30 Januari 2025

Press Release MPM

PRESS RELEASE
Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah

Temuan Investigasi: Dugaan Pelanggaran HAM Terstruktur dalam Proyek PIK2

Jakarta, 30 Januari 2025 – Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah melakukan kunjungan investigatif dan dialogis dengan para korban terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2. Dari hasil investigasi di lapangan, MPM PP Muhammadiyah menemukan dugaan kuat adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi secara terstruktur dan massif.

Dugaan pelanggaran ini melibatkan sejumlah aktor, termasuk pengusaha, aparat pemerintah desa, dan kelurahan yang secara sistematis menekan masyarakat agar menyerahkan lahan mereka dengan harga yang tidak adil.

Dampak Buruk bagi Nelayan dan Petani

Berdasarkan keterangan korban yang kami temui, nelayan setempat mengalami kesulitan untuk melaut akibat pembatasan akses, sementara para petani kehilangan sumber daya untuk bertani karena aliran sungai yang biasa digunakan untuk irigasi sawah sengaja ditutup. Akibatnya, banyak petani terpaksa menjual lahan mereka dengan harga yang sangat murah, jauh di bawah nilai wajar.

“Jika aliran sungai terhenti, lahan tentu tak bisa lagi digarap, akhirnya dijual dengan cara terpaksa. Hal ini juga terkonfirmasi dengan para petani korban Proyek PIK2 ini,” ungkap Himawan, Ketua Divisi Advokasi MPM PP Muhammadiyah.

Paksaan Penjualan Lahan dengan Harga Murah

Investigasi juga menemukan bahwa masyarakat dipaksa menjual lahan dengan harga Rp 50.000 per meter persegi, yang sangat merugikan mereka. Lebih parah lagi, perangkat desa dan lurah disebut terlibat aktif dalam menekan warga agar menandatangani kesepakatan penjualan tanah tersebut.

“Keserakahan pengusaha selalu menimbulkan banyak korban. Selain menghentikan perekonomian nelayan dan petani, konflik sosial juga timbul di antara warga akibat praktik adu domba,” tegas Himawan.

MPM PP Muhammadiyah Mendesak Pemerintah Bertindak

MPM PP Muhammadiyah menegaskan bahwa proyek pembangunan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia dan merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera turun tangan guna:

  1. Menghentikan segala bentuk pemaksaan terhadap masyarakat dalam penjualan lahan.
  2. Membuka kembali akses irigasi dan perairan bagi petani dan nelayan.
  3. Melakukan investigasi independen terhadap dugaan keterlibatan perangkat desa dan lurah dalam praktik pemaksaan penjualan tanah.
  4. Menjamin hak-hak masyarakat terdampak sesuai dengan prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial.

Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat kecil tidak terabaikan dalam setiap proyek pembangunan.

Hormat kami,
Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Sabtu, 11 Januari 2025

BUKAN PAGEBLUG

BUKAN PAGEBLUG

"Pak Bei, rupanya bangsa kita ini memang sudah kebangetan dzalimnya, ya," Narjo mengawali obrolannya setelah nyeruput kopi yang baru disuguhkan Pak Bei.

"Dhalim? Memangnya ada apa, Kang?," Pak Bei memancing sahabatnya bercerita. Pak Bei sudah hafal, loper koran senior satu ini memang unik. Dia punya daya rekam yang bagus dari berita-berita koran yang diantarkannya ke pelanggan setiap pagi. Analisisnya kritis, sering tak terduga, dan sok usil.

"Pemerintahan baru Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan janji-janji politik di 100 hari pertamanya
Tiba-tiba sudah dihadang pageblug lagi ini."

Sudah lama Pak Bei tidak mendengar istilah pageblug. Itu kosa kata bahasa Jawa, merujuk pada suatu situasi yang sangat genting dan mencekam, biasanya berupa wabah penyakit yang meluas dengan cepat dan menyebabkan dampak buruk yang luar biasa besar pada masyarakat. Istilah ini juga sering dihubungkan dengan bencana atau musibah yang terjadi secara merata, menimbulkan rasa takut yang mendalam dan kekhawatiran yang menyeluruh di tengah masyarakat. Pandemi covid-19 yang berdampak luar biasa itu dapat disebut pageblug. Tetapi, dulu istilah itu bahkan nyaris tak terdengar, kalah populer dengan istilah pandemi. Semua orang paham istilah pandemi.

"Ada pageblug apa sekarang, Kang?"

"Penyakit Mulut dan Kuku alias PMK mewabah lagi sejak November lalu, Pak Bei. Ribuan sapi di Jateng, Jatim, dan DIY sudah kena. Ratusan ekor mati. Ada yang sempat disembelih dan bisa dimakan dagingnya, tapi juga banyak yang mati dan harus dikubur, tidak bisa dimakan. Beberapa Kabupaten terpaksa menutup pasar sapinya. Lockdown.

"Wabah PMK datang lagi, Kang? Kasihan para petani, ya. Itu kan tabungan mereka yang sewaktu-waktu bisa diuangkan bila butuh biaya besar."

"Betul, Pak Bei. Itu yang sapi pedaging. Biasanya para petani punya 2-3 ekor di kandang sebagai tabungan. Lha yang sapi susu atau sapi perah? Itu penghidupan sehari-hari para peternak. Kalau wabah PMK tidak bisa teratasi, itu akan jadi pageblug. Dampaknya akan  sangat banyak."

"Apa Pemerintah belum mengambil langkah-langkah penanganan dan pengendalian to, Kang? Pasti sudah, kan?"

"Ya sudah, Pak Bei. Sudah digencarkan vaksinasi pada ribuan sapi di berbagai daerah."

"Berarti sudah aman to, Kang?"

"Aman bagaimana? Stok vaksin di Pemerintah tidak mencukupi untuk seluruh populasi sapi yang ada. Stok terbatas. Kita tidak tahu apakah vaksin itu memang belum bisa diproduksi sendiri di dalam negeri dan harus impor dari negara lain."

"Terus, Kang..."

"Di sisi lain, petani-peternak kita juga tidak gampang digiring supaya memvaksin sapinya dengan berbagai alasan. Ada yang beralasan karena mahal harganya. Dan yang lebih mengkhawatirkan, ternyata banyak juga petani yang tidak percaya dengan vaksin PMK. Bahkan, mereka curiga PMK itu hanya akal-akalan para pemain bisnis besar persapian. Sapi-sapi petani kita sengaja tidak boleh berkembang agar mereka dapat leluasa mengimpor sapi dari Australia dan Selandia Baru dengan alasan untuk menucukupi kebutuhan daging dan susu sapi."

"Petani kita kok sampai berpikiran begitu ya, Kang?"

"Ya bagaimana petani gak curiga, Pak Bei? Kabanya banyak sapi setelah divaksin malah jadi melemah dan beberapa hari kemudian wassalam, mati."

"Masa begitu, Kang?"

"Nyatanya kabar itu yang berkembang di desa-desa kok, Pak Bei. Makanya banyak petani enggan dan menolak himbauan vaksin PMK."

"Mungkin itu problem komunikasi Pemerintah pada petani, Kang. Kurang efektif, kurang persuasif."

"Tampaknya memang begitu, Pak Bei. Gak seperti jaman pandemi covid-19. Semua instansi gugur-gunung melakukan sosialisasi dan vaksinasi. Sekarang sosialisai vaksin PMK cuma dari Dinas Pertanian, khususnya Bagian Peternakan dan melibatkan para dokter hewan dan mantri hewan. Tidak optimal dan belum efektif. Setiap hari kita mendengar kabar sapi-sapi ndeprok karena PMK."

"Menurut Kang Narjo bagaimana mestinya yang dilakukan Pemerintah?"

"Lakukan gugur-gunung vaksinasi."

"Caranya?"

"Libatkan semua Babinsa dan Babinkamtibmas agar para petani manut, mau divaksin sapinya."

"Maksudmu petani dibuat takut seperti jaman Orde Baru dulu, Kang?"

"Demi menyelamatkan keadaan ya gak apa-apa, Pak Bei."

"Gak bisa, Kang. Jaman sudah berubah. Rakyat tidak bisa lagi ditakut-takuti dan diancam-ancam. Pasti mereka akan melawan, bagaimana pun caranya."

"Melawan pakai apa? Lha wong mereka pasti eman kalau sapi-sapinya ngglethak tidak tertolong, kok."

"Kang, sekarang semua orang pegang gadget, lho. Kalau ada aparat yang main ancam, bisa direkam dan diviralkan. Ambyar kabeh, Kang."

"Iya juga, ya. Atau coba Pemerintah melibatkan pada Kyai dan Ustadz. Mereka kan punya bahasa yang dapat diterima umat."

"Sayangnya Kyai dan Ustadz banyak yang kurang peka terhadap masalah-masalah riil pada umatnya, Kang. Tentu mereka kesulitan mau ngomong apa tentang PMK."

"Pak Bei mungkin pernah mendengar cerita ini. Dulu, ketika Gunung Merapi meletus tahun 2010 dan wedus gembel meluluh-lantakkan apa saja di lereng Merapi, banyak sapi milik petani-peternak yang jadi korban. Menurut sumber terpercaya, setelah dihitung, ternyata jumlah sapi yang mati ada 2,5% dari seluruh populasi sapi di kawasan lereng Gunung Merapi."

"Apa hubungannya, Kang?"

"Pak Bei ini bagaimana, to? Masa gak mudheng. Tuhan memerintahkan kita mengeluarkan zakat 2,5% dari kekayaan kita, kan."

"Ooh maksudmu para petani-peternak perlu disadarkan agar mau membayar zakat 2,5% dari nilai/harga sapi-sapinya, begitu?"

"Mungkin itu salah satu solusi yang bisa kita tawarkan, Pak Bei."

"Bagus itu. Aku mathuk, setuju."

"Tapi para Kyai dan Ustadz memang perlu belajar dulu memahami problem-problem riil umatnya, Pak Bei? Mereka perlu tahu apa itu PMK. Mereka perlu tahu cara merawat sapi, menjaga kebersihan kandang, dan sebagainnya. Itu penting agar bahasanya bisa lebih jangkep dan fasih sehingga digugu para petani. Tidak asal membacakan dalil terkait kewajiban zakat."

"Kita tunggu saja dulu apa langkah Pemerintah untuk mengatasai keadaan ini, Kang. Semoga ini penyakit biasa yang bisa diatasi, bukan pageblug.

"Aamiin. Ya sudah aku pamit dulu, Pak Bei. Sudah malam. Makasih untuk kopi dan waktunya, ya."

Kang Norjo meninggalkan Ndalem Pak Bei dengan motor Supra-X andalannya. Loper koran senior yang kritis, sok usil, dan bersahaja.


#serialpakbei
#wahyudinasution


























Kamis, 02 Januari 2025

IRONI BPD

Ironi BPD dalam Pemerintahan Desa: Antara Amanat UU dan Minimnya Dukungan Anggaran

Oleh: Wahyudi Nasution
Pemerhati Sosial-Ekonomi-Budaya, Tinggal di Klaten


Pendahuluan

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah elemen vital dalam sistem pemerintahan desa yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. BPD berperan strategis sebagai pengawas kinerja kepala desa (Kades), penyalur aspirasi masyarakat, serta mitra dalam pengambilan keputusan penting, termasuk pengesahan APBDes. Sayangnya, ironi besar mencuat ketika tugas dan kewenangan BPD diatur dengan tegas, tetapi dukungan anggaran untuk honorarium dan fasilitas kerjanya tidak memiliki regulasi yang jelas.


Ketimpangan Regulasi Antara Kades dan BPD

Regulasi saat ini menunjukkan adanya ketimpangan mencolok antara Kades dan perangkat desa dengan BPD:

Kades dan Perangkat Desa: Penghasilan tetap, tunjangan, dan fasilitas mereka dijamin oleh regulasi seperti PP No. 11 Tahun 2019, yang menetapkan gaji minimal setara PNS golongan II/a. Anggaran ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

BPD: Tidak ada standar minimal honorarium atau fasilitas kerja yang dijamin secara nasional. Besaran honorarium hanya bergantung pada kemampuan keuangan desa, terutama Pendapatan Asli Desa (PAD).


Akibatnya, desa-desa dengan PAD rendah sering kali tidak mampu memberikan honorarium layak kepada anggota BPD. Bahkan, dalam beberapa kasus, honorarium untuk BPD ditiadakan, dengan dalih tidak ada dasar hukum yang mengharuskannya.


Dampak Ketidakjelasan Regulasi

Ketakutan Kades dalam Penyusunan APBDes

Ketidakjelasan regulasi membuat Kades enggan mengalokasikan anggaran untuk BPD dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini dipicu oleh beberapa faktor:

1. Tidak Ada Landasan Hukum Kuat
Penyusunan APBDes membutuhkan dasar hukum yang jelas untuk setiap pengeluaran. Karena honorarium BPD tidak diatur dalam regulasi nasional, Kades khawatir penganggaran tersebut menjadi temuan hukum di kemudian hari.

2. Takut Teguran dari Pemerintah Daerah
Evaluasi APBDes oleh kecamatan atau kabupaten sering kali menghindari alokasi anggaran yang tidak memiliki landasan eksplisit, membuat Kades ragu untuk mengusulkannya.

3. Risiko Penolakan dalam Musdes
Dalam Musyawarah Desa (Musdes), draf APBDes yang tidak didukung regulasi jelas dapat memicu perdebatan atau penolakan, sehingga Kades lebih memilih menghindari penganggaran untuk BPD.


Melemahkan Fungsi BPD

Minimnya anggaran untuk BPD berdampak langsung pada kinerja lembaga ini:

Tidak Ada Honorarium Layak 
Di banyak desa, anggota BPD bekerja tanpa insentif yang sepadan sehingga sulit memotivasi mereka untuk menjalankan tugas secara optimal.

Minim Fasilitas Kerja 
Ketiadaan ruang kerja, alat tulis kantor, atau biaya operasional membuat BPD kesulitan menjalankan tugas mereka.

Ketergantungan pada Kades Tanpa anggaran mandiri, BPD kerap bergantung pada kebijakan Kades, yang melemahkan independensi mereka sebagai lembaga pengawas.


Perbandingan dengan Standar Upah Pekerja Lainnya

Jika pekerja pabrik dijamin kesejahteraannya melalui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), anggota BPD, yang memiliki tugas strategis dalam pemerintahan desa, justru tidak memiliki standar minimal honorarium.

UMK untuk Pekerja Pabrik Diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan dan disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

BPD Tanpa Standar Minimal Honorarium mereka bergantung sepenuhnya pada kemampuan keuangan desa.


Ironi ini mencerminkan ketidakadilan dalam penghargaan atas kerja keras yang dilakukan anggota BPD.


Mengapa Standar Minimal Honorarium BPD Diperlukan?

1. Keselarasan dengan Peran Strategis
Sebagai pengawas pemerintahan desa dan penyalur aspirasi masyarakat, anggota BPD membutuhkan penghargaan yang setara dengan tanggung jawab mereka.

2. Motivasi dan Kinerja Optimal
Honorarium yang layak akan memacu anggota BPD untuk bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugasnya.

3. Pencegahan Ketimpangan Antar-Desa
Dengan adanya standar minimal, desa-desa dengan PAD rendah tidak lagi kesulitan memberikan honor yang layak.


Rekomendasi Solusi

1. Penetapan Standar Minimal Honorarium
Pemerintah pusat perlu menetapkan honor minimal untuk anggota BPD, misalnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) di masing-masing daerah.

2. Penggunaan Dana Desa untuk Honor BPD
Sebagian Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD) dapat diarahkan untuk honorarium BPD, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada PAD.

3. Revisi Regulasi Keuangan Desa
Revisi undang-undang atau peraturan pemerintah diperlukan untuk menjadikan honorarium BPD sebagai salah satu prioritas dalam APBDes.

4. Skema Insentif Berbasis Kinerja
Pemerintah dapat memberikan insentif tambahan bagi BPD yang menunjukkan kinerja unggul dalam pengawasan anggaran atau pengelolaan konflik desa.

5. Penguatan Peran Musdes
Anggota BPD harus lebih proaktif memperjuangkan alokasi anggaran dalam Musdes, dengan membangun komunikasi yang efektif dengan Kades dan masyarakat.


Penutup

Keberadaan BPD adalah amanat undang-undang yang bertujuan menciptakan pemerintahan desa yang demokratis, transparan, dan akuntabel. Namun, tanpa dukungan finansial dan fasilitas kerja yang memadai, fungsi BPD sulit berjalan optimal. Ketidakjelasan regulasi ini menciptakan ironi mendalam: pemerintah mendorong otonomi desa, tetapi kurang bertanggung jawab dalam memastikan kesejahteraan lembaga pengawasnya.

Dengan regulasi yang lebih adil dan dukungan anggaran yang memadai, ironi ini dapat diakhiri, dan BPD dapat menjadi lembaga yang kuat, independen, dan efektif dalam mewujudkan tata kelola desa yang baik. Sudah saatnya pemerintah bertindak, karena kesejahteraan BPD adalah kunci bagi kemajuan desa.

Klaten, 2 Januari 2025

Rabu, 18 Desember 2024

TIDAK ADA MAKAN SIANG GRATIS

TIDAK ADA MAKAN SIANG GRATIS

Sebenarnya Pak Bei mau langsung istirahat sesampai di rumah. Sejak bakda ashar mengikuti pembekalan calon pembimbing/karom haji 2025 di KBIHU Arafah Klaten hingga pukul 21.00 kali ini sungguh terasa lelah. 

Bayangan Pak Bei begitu sampai di rumah bisa langsung ngglethak di kasur, tidur nyenyak hingga menjelang shubuh, gagal total. Baru saja memarkir mobil di garasi, dilihatnya ternyata ada Kang Narjo sudah duduk teronggok di kursi teras nDalem Pak Bei.

"Sudah lama, Kang?" tanya Pak Bei setelah menyalami sahabatnya.

"Lumayan, Pak Bei. Ini kopiku tinggal separoh," jawab Kang Narjo sambil nunjuk gelas kopi di depannya.

"Sebentar aku ganti baju dulu ya, Kang."

"Monggo, Pak Bei. Santai saja."

Pak Bei paham, setiap kali Kang Narjo si loper koran senior itu datang, pasti ada tema yang ingin diobrolkan. Maklumlah, sudah hampir setahun ini Pak Bei berhenti berlangganan koran karena merasa mubadzir gak pernah sempat membaca koran. Asupan berita aktual sudah terpenuhi dari media online. Jadi sudah jarang ketemu Kang Narjo, kecuali sahabatnya itu memang sengaja datang malam-malam, kadang sendiri, kadang juga dengan teman-temannya.

"Kok cuma sendiri, Kang? Teman-teman pada ke mana?"

"Iya, Pak Bei. Aku tadi ikut jamaah maghrib dan isya' di Masjid Agung Al Aqsha Klaten, terus mampir ke sini. Ternyata Pak Bei belum pulang."

"Jadi sudah lumayan lama nunggu aku ya, Kang."

"Gak papa, Pak Bei. Mumpung longgar, bisa mampir."

"Ada kabar apa, Kang?

"Penging ngobrol santai saja, kok."

"Ada berita aktual apa yang menarik?"

"Masih seputar program MBG, Pak Bei. Makan Bergizi Gratis, program Pemerintah yang akan dimulai secara resmi awal Januari nanti."

"Apa yang menarik, Kang?"

"Sebenarnya program itu sangat bagus, Pak Bei. Sangat cerdas."

"Sangat cerdas bagaimana maksudmu?"

"Menurutku, itu cara yang sangat cerdas untuk menggerakkan ekonomi rakyat, Pak Bei. Di samping imbasnya akan terjadi perbaikan nutrisi pada anak-anak sekolah, usia-usia pertumbuhan, ekonomi petani sebagai produsen bahan makanan pun pasti akan bergerak. Ribuan tenaga kerja juga akan terserap di dapur-dapur umum."

"Wah hebat juga pembacaanmu, Kang. Cukup jangkep perspektifmu."

"Walah biasa saja, Pak Bei. Namanya loper koran, kan bisa baca berita aktual setiap pagi."

"Kayaknya loper koran yang rajin membaca ya cuma Kang Narjo, lho. Yang lain sekedar kerja ngantar koran ke pelanggan."

"Aku merasa rugi kalau cuma ngantar berita tapi gak sempat membaca dulu, Pak Bei."

"Ya itu bedanya Kang Narjo dengan loper koran yang lain."

"Ah sudahlah, Pak Bei. Kita kembali ke laptop," Kang Narjo mengajak kembali ngobrol soal MBG. "Aku khawatir pelaksanaan MBG nanti tidak seperti yang diharapankan banyak orang. Seperti selama ini sudah sering kita dengar ungkapan 'tidak ada makan siang gratis'," sambungnya.

"Kenapa begitu, Kang?"

"Pemerintah melalui Badan Giizi Nasional (BGN) sudah menetapkan harga MBG RP 10.000/paket, berubah dari wacana sebelumnya Rp 15.000/paket."

"Harga itu konon ditetapkan berdasarkan hasil ujicoba di Sukabumi, Kang. Sudah teruji itu. Sudah masuk harganya."

"Mungkin masuk kalau menunya cuma nasi, sayur, telor atau secuil daging ayam. Tapi kalau harus ada buah dan susu, ya pasti bangkrut para pelaku dapur umum nanti."

"Itu kan kalau perhitunganmu cuma paket kecil, Kang. Cuma puluhan atau seratusan paket. Setiap dapur umum nanti akan melayani 3.000 paket per hari, lho. Artinya, omset setiap dapur umum nanti Rp 30.000.000/hari. Kalau per bulan ada 22 hari sekolah, maka omset per bulan Rp 660.000.000. Masa omset segitu gak bisa untung, Kang?"

"Ada lagi yang cukup mengkhawatirkan, Pak Bei."

"Apa itu?'

"Konon sistem pembayaran dari BGN ke dapur-dapur umum nanti pakai pola rembers per 3 bulan. Mereka mengajukan invoice atau tagihan pembayaran per 3 bulan pelaksanaan."

"Ya wajar to, Kang. Kan gak mungkin juga program ini cuma seperti kita makan di warung, selesai makan langsung bayar, atau seperti di restoran cepat saji, bayar dulu baru makan."

"Itu artinya hanya pemodal besar yang akan sanggup menyelenggarakan dapur umum, Pak Bei. Harus punya dana besar untuk investasi dapur dan peralatannya yang sesuai standar dari BGN. Juga harus punya modal kerja berlipat-lipat agar bisa nalangi operasional paling tidak 3 bulan. Pelaku-pelaku usaha catering pun pasti tidak akan sanggup itu, Pak Bei."

"Kalau pelaku usaha catering mau usahanya besar ya pasti sanggup, Kang. Itu peluang yang luar biasa, lho."

"Ada lagi yang lebih mengerikan, Pak Bei."

"Apa itu?"

"Pola pembayaran rembers per 3 bulan itu nanti akan berimbas pada pembayaran kepada suplayer bahan seperti beras, sayuran, bumbu, lauk-pauk, dan sebagainya. Juga pada upah tenaga kerja."

"Kenapa begitu, Kang?"

"Para pemilik dapur umum nanti akan berdalih masih menunggu pembayaran dari BGN. Jadi, nanti para petani juga yang paling berat. Beras panenan bulan ini baru dibayar 4 bulan lagi, saat musim panen berikutnya tiba. Ngeri, kan?"

"Ya gak begitulah, Kang."

"Kenapa tidak?"

"Yang bisa jadi suplayer ke dapur umum nanti pedagang, Bumdes, atau Koperasi. Dan mereka harus sudah terdaftar di e-katalog. Jadi bukan petani yang memasok langsung ke dapur umum, Kang."

"Menurut Pak Bei, apakah pedagang atau Bumdes dan Koperasi cukup kuat memasok barang dengan pola pembayaran per 3 bulan?"

"Ya kalau mereka punya modal kuat pasti mau, Kang."

"Jadi harus punya modal kuat, ya?"

"Ya iyalah, Kang. Jer basuki mawa bea, begitu kata Simbah."

"Kalau memang begitu, jadi tidak salah dugaanku, bahwa yang akan menikmati program MBG nanti cuma orang-orang bermodal besar. UMKM seperti teman-teman Pak Bei jadi penonton saja, gak usah bermimpi ikut menikmati."

'Mak jleb' rasanya mendengar kata-kata terakhir Kang Narjo. Beberapa bulan terakhir ini Pak Bei sering memotivasi teman-teman pelaku UMKM, petani-peternak, Bumdes, dan Koperasi agar bersiap menyambut program prioritas Pemerintah yang bagus itu. Tapi omongan Kang Narjo sungguh membuat Pak Bei jadi agak pesimis. Rupanya berat juga untuk bisa partisipasi dan mendapatkan profit dari program MBG. Kalau cuma mau gotong-royong dan kerja bakti, rakyat sudah setiap hari melakukannya. Ora gumun, tidak heran.


Klaten, 19 Desember 2025

#serialpakbei
#wahyudinasution
#mpmppmuhammadiyah
#jatampusat
#lpumkmpdmklaten



















Rabu, 11 Desember 2024

RESENSI BUKU: HPT JILID 3

Resensi Buku

Oleh: Wahyudi Nasution
Aktivis Muhammadiyah, tinggal di Klaten

HIMPUNAN PUTUSAN TARJIH MUHAMMADIYAH JILID III

Penulis: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Penerbit: Suara Muhammadiyah
Tahun Terbit: 2018
Jumlah Halaman: 686
Ukuran: 18 x 25 cm

Deskripsi Buku

Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 merupakan kumpulan keputusan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang berfungsi sebagai panduan umat dalam berbagai aspek kehidupan. Buku ini memuat keputusan penting dari empat Musyawarah Nasional Tarjih yang berlangsung antara tahun 2003 hingga 2015. Selain menjawab persoalan ibadah, buku ini juga membahas tema muamalah, tata kelola, etika, serta panduan hidup modern yang sesuai dengan syariat Islam.

Isi Buku

Buku ini mengompilasi hasil empat Musyawarah Nasional Tarjih:

1. Munas Tarjih ke-26 di Padang (1424/2003)
Membahas:

Etika politik dan bisnis dalam kehidupan modern.

Pengembangan putusan tarjih agar tetap relevan.

Isu pornografi dan pornoaksi sebagai tantangan moral.

Masalah hisab-rukyat dalam penentuan waktu ibadah.

2. Munas Tarjih ke-27 di Malang (1431/2010)
Membahas:

Fikih tata kelola organisasi berbasis nilai Islam.

Seni dan budaya dalam perspektif Muhammadiyah.

Masalah ibadah dan muamalah kontekstual.

Pedoman hisab Muhammadiyah untuk penentuan waktu ibadah.

3. Munas Tarjih ke-28 di Palembang (1435/2014)
Membahas:

Fikih Air, yang tidak hanya terkait dengan penggunaannya dalam ibadah (thaharah), tetapi juga pengelolaan sumber daya air sebagai anugerah Allah SWT bagi kelangsungan kehidupan. Muhammadiyah menekankan pentingnya pelestarian dan distribusi air secara adil, terutama di tengah krisis lingkungan.

Tuntunan menuju keluarga sakinah, panduan membangun rumah tangga Islami.

Tuntunan manasik haji yang praktis dan sesuai syariat.

4. Munas Tarjih ke-29 di Yogyakarta (1436/2015)
Membahas:

Tuntunan shalat lima waktu secara mendalam.

Fikih kebencanaan, panduan syar’i dalam menghadapi bencana.

Keunggulan Buku:

1. Pendekatan Komprehensif
Buku ini tidak hanya membahas persoalan ibadah, tetapi juga mengangkat isu-isu sosial, lingkungan, dan etika kehidupan modern, menjadikannya panduan holistik untuk umat.

2. Fikih Air yang Visioner
Salah satu poin penting adalah pembahasan tentang pengelolaan air. Muhammadiyah menegaskan bahwa air adalah rahmat Allah yang harus dijaga dan dikelola dengan baik untuk kepentingan umat manusia, mencakup aspek lingkungan, sosial, dan keadilan distribusi.

3. Kaya Referensi Dalil
Setiap keputusan disertai dalil Al-Qur'an dan Hadis, serta analisis mendalam dari para ulama Muhammadiyah.

4. Panduan untuk Semua Kalangan
Buku ini relevan bagi warga Muhammadiyah, pengelola Amal Usaha Muhammadiyah/Aisyiyah, dan umat Islam secara umum yang ingin memahami pandangan Muhammadiyah.

Kritik dan Saran

Meskipun sudah sangat komprehensif, pembahasan isu teknologi dalam ibadah atau penerapan fikih lingkungan secara lebih praktis dapat menjadi pengembangan di masa depan.

Kesimpulan

Himpunan Putusan Tarjih Jilid 3 adalah buku yang sangat berharga bagi umat Islam, khususnya warga Muhammadiyah. Buku ini memberikan panduan yang relevan dan syar’i dalam menghadapi persoalan kehidupan modern, mulai dari ibadah, tata kelola, hingga pelestarian lingkungan. Dengan cakupan bahasan yang luas dan dalil yang kuat, buku ini layak menjadi pegangan utama untuk mendukung dakwah dan amal usaha Islami.

Klaten, 12 Desember 2024